BERITA PLAT MERAH – Kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun. Hal ini terungkap dalam konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa nilai kerugian tersebut diperoleh setelah perhitungan oleh ahli dan perkara timah ini telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Burhanuddin berharap perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan.
Kepala BPKP Bidang Investasi, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa estimasi kerugian negara akibat korupsi di sektor timah mencapai Rp 300 triliun setelah berkonsultasi dengan enam ahli lingkungan. Salah satu ahli yang terlibat dalam diskusi tersebut adalah Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Menurut Agustina, angka kerugian tersebut dapat dipastikan sebesar Rp 300,003 triliun, dengan rincian hingga digit terakhir akan dijelaskan dalam persidangan. Dalam penjabarannya, Agustina menyatakan bahwa sekitar Rp 271 triliun dari total kerugian tersebut adalah akibat kerusakan lingkungan yang mengakibatkan penurunan nilai aset lingkungan. Selain itu, kerugian juga mencakup Rp 2,85 triliun akibat kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah dan Rp 26,649 triliun karena pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada para mitranya.
Dalam konferensi pers, Bambang mengungkapkan bahwa kasus korupsi timah di Bangka Belitung telah menyebabkan kerusakan lingkungan di beberapa lokasi pertambangan. Hal ini terungkap setelah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah dan tumbuhan dari lokasi pertambangan. Menurut Bambang, jika kerusakan lingkungan tidak terjadi, negara seharusnya dapat memperoleh keuntungan maksimal, baik dari segi keuangan maupun lingkungan. Bambang menekankan bahwa PT Timah harus bertanggung jawab atas kondisi ini, tanpa terkecuali.
Hingga Rabu, jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah telah mencapai 22 orang, termasuk Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020. Daftar tersangka melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, perwakilan perusahaan, dan pihak lainnya.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung:
Berita Plat Merah - Jakarta, 17 Oktober 2024 – Dunia musik kembali dikejutkan dengan kabar…
Berita Plat Merah - JAKARTA, 14 Oktober 2024 – Sejarah baru tercipta dalam dunia NBA…
Berita Plat Merah - Semarang, 10 Oktober 2024 – Seorang siswi dari SMK Negeri 3…
Manchester City meraih kemenangan 2-1 atas Fulham dalam laga yang berlangsung di Etihad Stadium, mempertahankan…
Berita Plat Merah Jakarta, Indonesia — Marisa Haque, ikon dunia perfilman Indonesia yang kemudian meniti…
Pertemuan antara Tottenham Hotspur dan Arsenal, dua rival utama dalam derby London Utara, selalu menjadi…