BERITA PLAT MERAH – Kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun. Hal ini terungkap dalam konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa nilai kerugian tersebut diperoleh setelah perhitungan oleh ahli dan perkara timah ini telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Burhanuddin berharap perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan.
Kepala BPKP Bidang Investasi, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa estimasi kerugian negara akibat korupsi di sektor timah mencapai Rp 300 triliun setelah berkonsultasi dengan enam ahli lingkungan. Salah satu ahli yang terlibat dalam diskusi tersebut adalah Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Menurut Agustina, angka kerugian tersebut dapat dipastikan sebesar Rp 300,003 triliun, dengan rincian hingga digit terakhir akan dijelaskan dalam persidangan. Dalam penjabarannya, Agustina menyatakan bahwa sekitar Rp 271 triliun dari total kerugian tersebut adalah akibat kerusakan lingkungan yang mengakibatkan penurunan nilai aset lingkungan. Selain itu, kerugian juga mencakup Rp 2,85 triliun akibat kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah dan Rp 26,649 triliun karena pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada para mitranya.
Dalam konferensi pers, Bambang mengungkapkan bahwa kasus korupsi timah di Bangka Belitung telah menyebabkan kerusakan lingkungan di beberapa lokasi pertambangan. Hal ini terungkap setelah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah dan tumbuhan dari lokasi pertambangan. Menurut Bambang, jika kerusakan lingkungan tidak terjadi, negara seharusnya dapat memperoleh keuntungan maksimal, baik dari segi keuangan maupun lingkungan. Bambang menekankan bahwa PT Timah harus bertanggung jawab atas kondisi ini, tanpa terkecuali.
Hingga Rabu, jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah telah mencapai 22 orang, termasuk Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020. Daftar tersangka melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, perwakilan perusahaan, dan pihak lainnya.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung:
- SW, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
- BN, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
- AS, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
- Hendry Lie (HL), beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN
- Fandy Lingga (FL), marketing PT TIN
- Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
- Tamron Tamsil alias Aon (TN), beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN, Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Rosalina (RL), General Manager PT TIN
- Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN), manajer PT QSE yang dijuluki “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK)
- Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi
- Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020