Mengapa Berkas Korupsi Kondensat 35 Triliun Belum Dilimpahkan Oleh Mabes Polri Ke Kejakasan Agung
Akan tetapi anehnya dalam perjalanannya ada muncul syarat lain yang membuka pintu persoalan kondensat menjadi sengkarut kerugian negara mencapai 35 triliun , yaitu dibukanya opsi kepada TPPI boleh menjual produk olahan kondensat kepihak lainnya termasuk ekspor apabila Pertamina tidak membeli sebahagian atau seluruh produk kondensat dari kilang TPPI.
Oleh sebab itu menjadi tugas Majelis Hakim dan Penyidik dari fakta persidangan mengungkap lebih luas kasus ini termasuk irisannya terhadap alasan penolakan Pertamina membeli produk Premium kilang TPPI, karena dalam irisan waktunya di Pertamina dibawah Arie Soemarno muncul kasus import minyak haram “Zatapi ” oleh perusahaan diduga milik Moch Reza Khalid dan import minyak ” Sarir Libya ” berdasarkan ada temuannya oleh audit BPKRI saat itu, termasuk dibentuknya pansus BBM oleh DPR komisi VII dibawah kordinator Dahlan Nizar atas kerugian dialami Pertamina akibat kelebihan pasokan import BBM sehingga harus menyewa beberapa tangker untuk menampung kelebihan pasokan dan adanya dugaan pembayaran konsultan yang dianggap berlebihan diawal Pembetukan ISC Pertamina pada 28 September 2008 oleh Arie Soemarno .