Mengapa Berkas Korupsi Kondensat 35 Triliun Belum Dilimpahkan Oleh Mabes Polri Ke Kejakasan Agung
Sehingga akan menjadi aneh kalau alasan Mabes Polri menunda pelimpahan berkas perkara hanya karena menunggu kehadiran sdr Honggo Wedratmo, padahal berkas perkaranya dipisah dengan Raden Priyono dan Djoko Harsono .
Seharusnya segera saja Mabes Polri menyerahkan berkas perkara dengan tersangka yang sudah ada , bahkan ketidak hadiran Honggo Wederatma jangan dijadikan alasan untuk menunda penyerahannya , toh berkas Honggo bisa juga disidangkan dengan “in absentia” yang akan jadi pertimbangan majelis hakim memberatkan hukuman maksimal.
Agar publik tidak mencurigai ada dugaan mengaburkan masalah kasus korupsi ini, sebaiknya Mabes Polri segera saja menyerahkan berkas kasus korupsi dengan tersangka yang ada agar segera disidangkan, mudah mudahan dari fakta persidangan akan terungkap calon tersangka baru ,karena nilai kerugian negaranya sangat fantastis , 10 kali lebih besar dari kasus E KTP.
Sekadar informasi bahwa kasus korupsi kondensat ini berawal “persetujuan untuk memberikan kondensat jatah bagian kepada kilang TPPI tanpa melalui proses tender sebagaimana ditentukan oleh surat keputusan Kepala BP Migas nomor : KPTE – 20 / BP00000/2003- SO tertanggal 15 April 2003, yang menurut Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan saat itu berdasarkan hasil rapat pada tgl 21 Mei 2008 yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah upaya penyelamatan TPPI yang kondisi keuangannya sangat buruk, adapun kebijakan tersebut dengan salah satu syaratnya bahwa hasil olahan kondensat oleh TPPI untuk menyuplai kebutuhan minyak Premium Ron 88 Pertamina sebagai bagian PSO ( public service obligation ).