Mengapa Berkas Korupsi Kondensat 35 Triliun Belum Dilimpahkan Oleh Mabes Polri Ke Kejakasan Agung
Terkait informasi resmi terbaru dari otoritas Singapura yaitu Kementerian Luar Negeri yang diunggah di akun facebook hari sabtu 13 Januari 2018 lama Viva .co.id tentang keberadaan Honggo Wedratmo sebagai tersangka kasus korupsi kondensat ternyata tidak berada di Sinagpore telah membuka tabir baru bahwa terkesan Mabes Polri telah gagal memantau keberadaan tersangka selama ini, padahal selama ini selalu diinformasikan kepublik bahwa Honggo sedang menjalani perawatan kesehatannya, tentu hal ini bisa dianggap antiklimaks dari upaya Mabes Polri membongkar kasus yang sangat fantastis disektor migas.
Padahal awalnya publik telah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada kinerja Budi Wiseso sebagai Kabareskrim pada Mei 2015 berhasil mengungkap kasus mega korupsi ini, yang menurut sumber yang sangat layak dipercaya bahwa berkas ini sudah lama juga mengendap di KPK di era Abraham Samad.
Sementara itu publik disajikan informasi bahwa keberadaan Honggo selama ini mengakibatkan beberapa kali tertundanya pelimpahan berkas perkara yang sudah P 21 dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung yang seharusnya pada 8 Januari 2018 sudah tuntas, setelah tertunda 2,5 tahun .
Saya tegas menyesalkan tertundanya pelimpahan berkas kasus korupsi Kondensat di BP Migas dengan nilai kerugian Rp 35 Triliun dari Mabes Polri kepada Kejagung setelah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada tgl 3 januari 2017.