Wednesday, November 20
Shadow

Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah

BERITA PLAT MERAH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Gatot Aryono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Timah. “Saudara BGA kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang Gatot Aryono diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. “BGA diduga mengabaikan prosedur yang benar untuk mengubah RKAB menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100% lebih dari semula,” jelas Kuntadi.

Saat ini, BGA masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Keputusan mengenai penahanan terhadap tersangka baru ini akan diputuskan nanti sore. Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi di PT Timah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka, termasuk suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis sudah Korupsi 271T rupiah “coba ikuti IMB88 Pasang taruhan jika Anda yakin dengan garis pembayaran maksimum.yang menjadi salah satu tersangka yang paling disorot dalam kasus ini.

Selain Bambang Gatot Aryono, sejumlah mantan pejabat di PT Timah juga ikut terseret dalam kasus ini, di antaranya:

  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021
  • Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018
  • Alwin Albar, Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2017-2021

Kejagung terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih banyak keterlibatan dan potensi pelanggaran lainnya dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah.

Penyederhanaan

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah. Dia diduga mengubah rencana kerja tahun 2019 tanpa prosedur yang benar, meningkatkan volume menjadi 68 ribu metrik ton atau naik 100% lebih. Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka ke-22 dalam kasus ini, di mana sebelumnya telah ada puluhan tersangka, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta beberapa mantan pejabat PT Timah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *