BERITA PLAT MERAH – Pegi Setiawan, salah satu buronan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi setelah delapan tahun dalam pelarian. Fakta menarik terungkap bahwa selama masa pelariannya, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Pelarian Selama Delapan Tahun
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong selama ini bekerja sebagai buruh bangunan. “Informasi terakhir yang kami dapatkan adalah Pegi Setiawan bekerja saat ini sebagai buruh bangunan,” kata Jules kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024).
Menurut Jules, penangkapan Pegi dilakukan di Bandung berdasarkan informasi terbaru yang diterima oleh polisi. Pegi Setiawan sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Polda Jawa Barat untuk mengetahui lebih detail mengenai kehidupannya selama delapan tahun terakhir.
Proses Penyidikan Lanjutan
Selain memeriksa Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat juga berencana untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal ini dilakukan untuk membantu penyidik dalam memburu tiga buronan lainnya yang masih belum tertangkap.
Kombes Pol Surawan, Direskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan interogasi ulang terhadap kedelapan terpidana serta meminta keterangan dari keluarga Vina dan Eki. “Ya, pasti kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang,” ujar Surawan, Jumat (17/5/2024).
Delapan Terpidana yang Divonis
Kedelapan terpidana yang sudah divonis dalam kasus ini adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang semuanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain itu, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, mendapatkan vonis hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.
Dalam upaya mencari keadilan, polisi juga berencana untuk kembali meminta informasi dari pihak keluarga korban. Surawan menegaskan bahwa informasi dari keluarga bisa menjadi bekal penting untuk penyidikan lebih lanjut.
Perjalanan Hukum yang Panjang
Kasus pembunuhan Vina Cirebon telah menjadi sorotan publik sejak terjadinya peristiwa tragis tersebut. Selama delapan tahun terakhir, kepolisian telah bekerja keras untuk menangkap para pelaku dan membawa mereka ke pengadilan. Penangkapan Pegi Setiawan menandai langkah maju dalam upaya menuntaskan kasus ini.
Penyelidikan yang berkelanjutan dan kerja sama dengan pihak keluarga diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai keberadaan tiga buronan lainnya, yaitu Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Kesimpulan
Penangkapan Pegi Setiawan yang bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung selama masa pelariannya menyoroti betapa sulitnya proses penegakan hukum dalam kasus-kasus pembunuhan seperti ini. Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk terus mengejar dan menangkap para buronan menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga. Semoga dengan penangkapan ini, penyelidikan lebih lanjut dapat membawa kejelasan dan penutupan bagi kasus yang telah berlangsung lama ini.